tvOnenews.com - District Attorney Of New York Atau Kejaksaan Wilayah Kota New York dan penegak hukum setempat, beberapa waktu lalu berhasil membongkar sindikat perdagangan ilegal penyelundupan artefak barang-barang antik bernilai tinggi, lintas negara.
Tiga barang bukti yang berhasil di amankan, diantaranya berasal dari Indonesia. Setelah melalui proses hukum, ketiga artefak ditaksir bernilai Rp6,2 miliar tersebut dikembalikan Kantor Kejaksaan Kota New York Kepada Pemerintah Indonesia Melalui KJRI New York.
Repatriasi ketiga artefak yaitu Patung Buddha berbahan perunggu, Patung Wisnu berdiri berbahan perunggu dan relief batu yang diperkirakan di buat pada abad 12 dan 13, di lakukan di Kantor Kejaksaan Wilayah New York.
Alvin L. Bragg, Jaksa Wilayah Kota New York langsung menyerahkan ketiga benda senilai USD 405.000 atau Rp6,2 miliar tersebut kepada Konjen RI di New York, Winanto Adi, di Gedung Kejaksaan New York, Di 100 Centre Street, Downtown Manhattan, pada Rabu sore, 24 April 2024.
Ini adalah contoh yang sangat baik dari pekerjaan kolaboratif yang dilakukan oleh jaksa wilayah dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengganggu perdagangan ilegal dan penjualan barang-barang tersebut. Upacara pemulangan hari ini adalah kedua kalinya setelah 2021 penyerahan potongan sejarah Indonesia lainnya dan itu adalah bukti nyata dari kemitraan erat kami khususnya di bidang antar-budaya dan penegakan hukum.
“Apresiasi tulus saya terhadap kantor Kejaksaan Distrik New York dan semua pihak terkait atas upaya tak kenal lelah mereka untuk memulihkan barang antik. Tidak hanya mencerminkan kedekatan Indonesia dan Amerika Serikat, pemulangan barang antik juga merupakan hadiah berharga untuk perayaan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik antara Indonesia dan AS,” kata Konsul Jenderal RI di New York, Winanto Adi.
Load more