Baghdad, tvOnenews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) terbaru mengenai LGBT termasuk juga hubungan sesama jenis baru saja diloloskan Parlemen Irak.
Di dalam RUU yang mengatur tentang LGBT itu, pelaku hubungan sesama jenis bisa mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.
Termasuk juga kaum LGBT transgender, bisa dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara.
Peraturan untuk transgender itu sebelumnya diatur dalam Undang-undang Anti-prostitusi tahun 1988 yang kemudian diamandemen.
Sebelumnya, RUU dari Parlemen Irak menuliskan agar pelaku LGBT dihukum mati. Namun, hukuman tersebut dianggap bisa berbahaya oleh para aktivis.
Setelah dilakukan amandemen, RUU LGBT itupun disetujui Parlemen Irak dan memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara bagi pelakunya.
Irak merupakan salah satu negara yang menolak keberadaan LGBT. Baik dari segi pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya, menolak perilaku hubungan sesama jenis tersebut.
RUU terbaru ini pun mendapatkan komentar dari Amnesty International di Irak. Menurutnya, Irak selalu menyusun undang-undang yang mendiskriminasi kaum penyuka sesama jenis dan transgender.
Peneliti Amnesty International, Razaw Salihy menilai Irak telah menyusun Undang-undang yang selalu diskriminatif dan mengandung kekerasan terhadap komunitas LGBT.
"Amandemen mengenai hak-hak LGBT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan membahayakan warga Irak yang hidupnya diburu setiap hari," kata dia.
Amandemen yang dilakukan dalam Undang-undang menilai perubahan jenis kelamin berdasarkan keinginan pribadi adalah kejahatan.
Selain itu, dokter yang melakukan operasi penggantian alat kelamin juga bisa dikenaik hukuman hingga tiga tahun penjara. (iwh)
Load more