Ankara, tvOnenews.com - Ketua Komite Keadilan Majelis Nasional Agung Turki Cuneyt Yuksel mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ), mengikuti jejak Afrika Selatan.
Langkah tersebut sebelumnya juga telah diumumkan oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, yang memutuskan bahwa negara itu akan bergabung dengan Afrika Selatan dalam penuntasan kasus genosida Israel.
"Seperti yang telah kami lakukan hingga saat ini, kami akan melanjutkan upaya kami dengan tekad untuk memastikan kecaman terhadap Israel, yang telah dikutuk oleh hati nurani umat manusia dan juga di mata hukum,” kata Yuksel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2024) waktu setempat.
Yuksel mengungkapkan, kejahatan apartheid di Palestina telah terjadi selama 75 tahun, dan 56 tahun pendudukan Israel di negara tersebut.
Tak hanya itu, warga Palestina telah 16 tahun hidup dalam pengepungan dengan tujuan wilayahnya diambil oleh Israel.
Yuksel mengatakan, isu berkaitan dengan Palestina adalah masalah yang bisa mempengaruhi keberlangsungan tatanan internasional saat ini, serta menimbulkan konsekuensi global.
Dia mengatakan Israel secara terang-terangan melanggar Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Load more