Yerusalem, tvOnenews.com - Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (29/5/2024) menyetujui naskah RUU yang akan menetapkan badan PBB untuk pengungsi Palestina sebagai organisasi teroris.
Jika RUU tersebut selesai, maka akan memberikan dasar hukum untuk Israel menerapkan pasal Undang-undang anti-terorisme dan pasal pidana terkait organisasi tersebut.
Naskah rancangan undang-undang (RUU) tersebut diserahkan oleh anggota Knesset Yulia Malinovsky dari Partai Israel Beiteinu yang berhaluan kanan.
RUU itu disetujui oleh 42 anggota Knesset dan ditolak hanya oleh enam anggota dalam pembahasan tahap awalnya.
RUU itu juga akan memerintahkan pemutusan komunikasi dan hubungan apapun antara Israel dan UNRWA serta penutupan kantor organisasi tersebut yang berada di Israel.
Tindakan ini tetap dilakukan padahal penilaian independen bahwa UNRWA adalah satu-satunya penyedia bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Israel juga tidak memberi bukti sama sekali terhadap tuduhan mereka atas dugaan ketidaknetralan UNRWA serta keterlibatan stafnya dalam serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023.
Load more