Protes melanda Kenya pada pertengahan Juni lalu setelah pemerintah negara itu mengumumkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 16 persen pada roti, pengangkutan gula, layanan keuangan dan seluler, transaksi mata uang asing serta pajak cukai 2,5 persen pada mobil dan minyak nabati.
Ruto menolak menandatangani RUU tersebut dan mengembalikannya ke parlemen untuk dipertimbangkan kembali.
Menurut data terbaru dari Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Kenya, jumlah kematian dalam bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi telah mencapai 51 dengan lebih dari 400 lainnya dilaporkan terluka.
Sejumlah lembaga yang mengawasi hal tersebut menyerukan adanya investigasi yang lebih layak. (ant/nsi)
Load more