Apalagi kini ICJ telah resmi mengatakan bahwa aktivitas pendudukan Israel di Palestina adalah hal yang melanggar hukum internasional.
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban negara itu berdasarkan hukum internasional.
Terkait hal tersebut, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan. (ant/iwh)
Load more