Istanbul, tvOnenews.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam pernyataan Israel yang menyebut pihaknya membela diri sehingga melakukan serangan militer di Tepi Barat.
PBB menilai klaim Israel yang membela diri adalah pernyataan yang sama sekali tidak memiliki dasar.
"Israel mengklaim bahwa apa yang dilakukannya di Tepi Barat dibenarkan berdasarkan hukum pembelaan diri. Klaim ini tidak memiliki validitas," kata Pelapor Khusus PBB di wilayah Palestina, Fransesca Albanese di media sosial X, Sabtu dikutip (31/8/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan Israel tidak dapat menggunakan alasan pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB untuk membenarkan pembangunan tembok di wilayah Palestina.
Selain itu, ICJ juga telah menegaskan bahwa keberadaan Israel di Palestina adalah pendudukan yang ilegal dan melanggar hukum internasional.
Albanese pun mengutuk Israel yang menurutnya telah memanipulasi hukum internasional.
Ia mengatakan, rezim zionis tersebut sudah melakukan penyimpangan hukum, bukan pembelaan diri.
Load more