Selain itu, di dalam resolusi itu juga mengutuk pengesahan Undang-Undang Israel yang melarang operasi UNRWA di Yerusalem Timur.
Pengesahan resolusi Majelis Umum PBB tersebut, Indonesia pun terus mendorong agar komunitas internasional turut mendesak Israel patuh terhadap peraturan itu.
“Serta untuk memastikan gencatan senjata permanen, berlanjutnya bantuan kemanusiaan, dan membuka jalan bagi terwujudnya Solusi Dua Negara,” tambah keterangan itu. (ant/iwh)
Load more