New York, Amerika Serikat - Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan tiga Obyek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) asal Indonesia ke Konsulat Jenderal RI di New York. Serah terima berlangsung Rabu (21/7) di New York County District Attorney, Cyrus Vance, Jr. kepada perwakilan Indonesia Konsul Jenderal RI New York, Dr. Arifi Saiman.
Tiga artefak tersebut semuanya adalah patung dewa dewa Hindu berukuran kecil, yaitu patung dewa Syiwa, Parwati dan Ganesha. Masing masing bernilai 13 ribu dolar AS, 33 ribu dolar AS dan 41 ribu dolar AS dengan total sekitar 1,3 miliar rupiah.
Benda benda bersejarah merupakan hasil sitaan kasus penyelundupan barang antik yang ditangani pihak berwajib di Amerika Serikat. Ketiga artefak diyakini dijarah dari candi di Indonesia dan diselundupkan pedagang barang antik ke Indonesia. Kasus ini melibatkan Kapoor pedagang barang antik warga AS keturunan India.
Pihak berwajib AS menyita lebih dari 2.500 artefak hasil curian yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor. Artefak dagangan Kapoor berasal dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar dan sejumlah negara lainnya dengan Nilai total benda-benda cagar budaya tersebut lebih dari US$ 143 juta.
Sejak Agustus 2020, kantor New York County District Attorney telah mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara pemilik yang sah.
Selain tiga artefak ke Indonesia, juga ada 12 artefak yang dikembalikan ke pemerintah Cina, 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan. (irw/yan/mii)
Load more