tvOnenews.com - TikTok menghadapi ancaman serius di Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung menyetujui undang-undang yang melarang aplikasi populer ini.
Jika ByteDance, perusahaan induknya asal China, tidak melepas kepemilikan, TikTok bisa segera ditutup.
Melansir Reuters, Jumat (17/1/2025), TikTok memperingatkan akan menghentikan operasinya di AS pada Minggu besok, kecuali pemerintahan Presiden Joe Biden memberikan jaminan kepada perusahaan seperti Apple dan Google untuk menghindari sanksi hukum ketika larangan berlaku.
Keputusan Mahkamah Agung, yang didukung sembilan hakim, menyatakan larangan ini sah demi alasan keamanan nasional.
Kondisi ini membuat TikTok yang memiliki 170 juta pengguna di AS berada dalam ketidakpastian besar.
TikTok: Tanpa Kepastian, Kami Terpaksa Tutup!
Load more