Departemen Penyiaran Malaysia memberikan tanggapan terkait hal ini.
"Kami menanggapi hal ini secara serius dan akan memastikan bahwa adzan mendapat perhatian dan prioritas karena menyangkut kepentingan umat Islam pada khususnya,” kata perwakilan departemen itu di hari yang sama.
Mufti Sabah Datuk Bungsu Aziz Jaafar juga memberikan tanggapannya. Ia menerangkan orang yang berbuka lebih awal karena mengikuti panggilan siaran di radio tetaplah batal dan harus diganti setelah bulan puasa sesuai dengan hukum Islam. (MG3/act)
Load more