Diketahui, hal yang tidak menyenangkan seperti ini bukanlah terjadi kali ini. Israel sudah beberapa kali melakukan beberapa tindakan yang dinilai zalim.
Salah satunya adalah apa yang terjadi pada minggu kemarin, (6/5/2022). Pengadilan Israel memberikan wewenang kepada militer untuk mengusir 1.300 penduduk Palestina. Keputusan ini menjadi keputusan yudisial terbesar terkait pengusiran warga Palestina, terhitung sejak Perang Arab-Israel 1967.
(Dok. Polisi perbatasan Israel berteriak kepada seorang perempuan Palestina di lapangan Masjid Al Aqsa)
Saat proses persidangan, pengacara warga Palestina mengeluarkan pernyataan bahwa Konvensi Jenewa itu ilegal dalam pengambilan lahan yang diduduki untuk kepentingan yang tidak ada manfaatnya bagi pemukim. Ilegal juga dalam mengusir paksa penduduk lokal disana.
Mendengar pernyataan itu, para hakim Mahkamah Agung Israel menolak bahwa pelarangan pengusiran paksa yang ada pada hukum internasional memiliki arti “kelaziman dan mengikat”.
Hakim MA menyebut keputusan itu adalah norma dalam kesepakatan yang tidak bisa dijalankan dalam pengadilan suatu negara.
Load more