Riyadh, Arab Saudi- Satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang divonis bersalah dan terancam hukuman mati di Arab Saudi berhasil dupulangkan ke Indonesia.
WNI dengan inisial AIA divonis bersalah Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi berkebutuhan khusus pada 2019.
AIA bertindak demikian diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.
AIA dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.
Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh juga senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia.
"Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan, pendampingan pada setiap persidangan, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesi," demikian dikutip dari siaran tertulis Kementrian Luar Negeri, Kamis (14/7/2022). (pag/ppk)
Load more