Kuala Lumpur, tvOne
Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan membatasi harga tertinggi minyak goreng kemasan 5 kilogram sebesar RM34,70 atau setara Rp115.838,39 yang efektif berlaku pada 8 Agustus 2022.
Nanta menjelaskan bahwa aturan membatasi harga tertinggi minyak goreng kemasan 5 kg tersebut juga berlaku untuk Sabah, Sarawak, dan Wilayah Federal Labuan, seperti halnya yang akan berlaku di Semenanjung Malaysia.
"Namun, penetapan harga pagu tersebut juga mempertimbangkan beberapa biaya kontingensi, termasuk logistik, serta situasi beberapa pengecer untuk kehabisan pasokan minyak goreng murni yang mereka ibeli dengan harga lama," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikutip Bernama.
Nanta menuturkan bahwa penetapan harga pagu bulanan minyak goreng nonsubsidi didasarkan pada harga rata-rata global satu metrik ton CPO bulan sebelumnya yang putusannya pada pertemuan Satgas Khusus Jihad Melawan Inflasi pada Senin (1/8).
"Rata-rata harga CPO bulanan ditetapkan oleh Kementerian Perkebunan dan Komoditas pada tanggal 1 setiap bulan diikuti dengan pengumuman harga pagu minyak goreng kemasan untuk bulan tersebut, efektif tanggal 8—7 bulan berikutnya," katanya.
Load more