Pontianak - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak mencatat sejak 2020 hingga saat ini, 49 warga negara Indonesia (WNI) pindah kewarganegaraan menjadi warga Malaysia, salah satu alasannya karena pernikahan antara warga negara Indonesia dan Malaysia.
"Namun dari perpindahan kewarganegaraan itu bukan karena mereka tidak mencintai Indonesia akan tetapi lebih kepada mempermudah urusan keluarga seperti urusan pendidikan dan kesehatan selama tinggal di Sarawak ini,” kata Konsuler 2 KJRI Kuching, Lugeng saat dihubungi di Kuching, Sabtu.
Lugeng mengatakan, Konsuler 2 KJRI Kuching dalam hal perkawinan campuran antara WNI dan warga Sarawak Malaysia telah menyiapkan pelayanan pernikahan dan pencatatan pernikahan tersebut. Dan hal itu harus dilakukan secara benar serta harus mengikuti, peraturan yang berlaku di Malaysia.
"Jadi dalam pernikahan dan pencatatan perkawinan ini kita harus mengikuti prosedur yang benar yang telah diatur negara Malaysia Begitu juga dengan kelahiran juga harus dicatat, jika tidak dilakukan maka akan susah jadinya saat mereka mengurus paspor dan sebagainya,” kata Lugeng.
Menurut dia, adanya layanan tersebut di KJRI Kuching disambut baik oleh para WNI yang ingin menikah campur antarwarga negara. Namun karena terkendala jarak membuat mereka tinggal jauh dari Kantor KJRI Kuching sehingga agak kesulitan. Hal itu bisa diatasi dengan cara Konsuler 2 KJRI Kuching melakukannya dengan pelayanan jemput bola.
“Untuk perkawinan kami meminta kedua calon pengantin melengkapi berbagai syarat, seperti belum pernah menikah bagi yang belum pernah menikah. Kemudian bagi yang pernah menikah, berstatus janda, duda, suami orang atau istri orang kami meminta adanya kelengkapan surat cerai, atau surat izin dari istri atau suami. Dan surat-surat ini harus merupakan surat keterangan sah dan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Sementara untuk persyaratan umum pelayanan bagi mereka yang akan menikah harus dilengkapi dengan adanya paspor, KTP dan kartu keluarga begitu juga dengan pasangannya yang dari pihak Malaysia juga harus memiliki dokumen kependudukan setempat.
“Jika semua persyaratan itu telah terpenuhi, maka perkawinan dan pencatatan perkawinan itu dapat dilakukan. Kemudian perkawinan itu akan disahkan dengan dikeluarkannya sijil (sertifikat) oleh pemerintah setempat untuk yang beragama Islam, dan untuk agama Kristen atau Nasrani sertifikatnya akan dikeluarkan oleh pihak Gereja yang ada di Sarawak,” katanya menjelaskan.
Sejak dibukanya pelayanan Konsuler 2 terkait pelayanan pernikahan dan pencatatan pernikahan serta pencatatan kelahiran anak, sambutan masyarakat sangat antusias, yakni keinginan menikah dan mencatatkan pernikahan serta kelahiran anak dengan benar.
“Hingga saat ini sebanyak 20 ribu lebih telah melakukan pencatatan perkawinan dan kelahiran di Konsuler 2 KJRI Kuching.
Pada tahun 2022, hingga Agustus ini telah mengajukan permohonan yaitu sebanyak 3.000 WNI yang telah mendaftarkan. Di mana untuk pernikahan sekitar 500 lebih dan sisanya untuk pencatatan kelahiran anak, kata Lugeng. (ant/ari)
Load more