Jakarta - Rusia dituding oleh Amerika Serikat dan sekutu barat karena telah menggunakan drone Iran untuk menyerang pembangkit listrik di Ukraina pada Jumat lalu. Tindakan tersebut telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB 2015 dan hukum internasional.
Tidak terima dengan tudingan tersebut Rusia mengklaim bahwa Ukraina selama delapan tahun berturut-turut menyerang warga sipil dan infrastruktur di wilayah timur Donetsk dan Luhansk, yang diganyang secara ilegal awal tahun ini oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.
AS, Prancis, Jerman, dan Inggris mendukung seruan Ukraina agar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengirim tim untuk menyelidiki asal usul drone.
Duta Besar Rusia Vassily Nebenzia memperingatkan bahwa penyelidikan akan melanggar Piagam PBB dan mempengaruhi hubungan antara Rusia dan PBB.
Wakil duta besar AS Jeffrey DeLaurentis mengatakan bahwa “PBB harus menyelidiki setiap pelanggaran resolusi Dewan Keamanan PBB – dan kita tidak boleh membiarkan Rusia atau negara lain menghalangi atau mengancam PBB untuk melaksanakan tanggung jawab yang diamanatkan.” Dikutip oleh APNews.com (23/10/2022)
Wakil sekjen PBB bidang urusan politik dan pembangunan perdamaian, Di Carlo mengatakan bahwa “di bawah hukum humaniter internasional, serangan yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil dilarang.”
Begitu juga “serangan terhadap tujuan militer yang mungkin diperkirakan akan menyebabkan kerugian bagi warga sipil yang akan berlebihan dalam kaitannya dengan keuntungan militer yang nyata dan langsung diantisipasi,” katanya.
Load more