Jakarta - Pemerintah Indonesia menjawab isu hukuman mati yang diangkat oleh beberapa negara khususnya Eropa, dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Saya sampaikan bahwa hukuman mati adalah hukum positif kita saat ini,” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly ketika menyampaikan keterangan pers secara daring usai persidangan UPR di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang berupaya mencari win-win solution atau jalan tengah tentang hukuman mati, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang masih disusun.
Dalam RKUHP yang diharapkan dapat disahkan tahun ini, kata dia, hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
“Jadi nantinya hukuman mati dapat dievaluasi setelah 10 tahun jika yang bersangkutan mendapat rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk selama menjalankan hukuman dia berbuat baik.. maka bisa diubah hukumannya menjadi life sentence atau 20 tahun,” kata Yasonna.
Namun, dia tidak menampik bahwa perbedaan pendapat mengenai hukuman mati masih sangat tajam, termasuk di DPR RI dan di antara masyarakat Indonesia sendiri.
Yasonna pun menegaskan bahwa terkait hukuman mati perlu diperhatikan juga hak-hak korban, sehingga cara memandang jenis hukuman ini menjadi lebih seimbang.
“Kita harapkan dengan jalan tengah ini maka pendekatan kita tentang hukuman mati akan berterima di masyarakat internasional,” tutur dia.
Load more