Jakarta - Pemerintah Australia tengah mempersiapkan peraturan baru perjalanan internasional guna memudahkan baik itu untuk warganya maupun wisatawan agar kembali mengunjungi negara tersebut.
“Pemerintah kami sedang menetapkan kerangka kerja tentang bagaimana perjalanan internasional akan terlihat di beberapa bulan mendatang,” kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison dalam keterangan tertulis.
Peraturan baru itu, pertama karantina selama tujuh hari di rumah untuk warga negara Australia dan penduduk tetap yang sudah divaksin lengkap dengan vaksin yang digunakan di Australia atau vaksin yang diakui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA).
Kedua, karantina terkelola selama 14 hari untuk siapa pun yang belum divaksin atau sudah divaksin dengan vaksin yang tidak disetujui atau diakui oleh TGA.
Warga Australia dan penduduk tetap yang belum bisa divaksin, misalnya jika mereka berusia di bawah 12 tahun atau karena alasan medis, akan dianggap sudah divaksin.
“Negara bagian dan teritori akan memulai program ini pada waktu yang berbeda mengingat tingkat vaksinasi yang beragam, tetapi kami mengharapkan sistem ini akan dimulai pada November,” kata Morrison.
Warga negara Australia dan penduduk tetap yang sudah divaksin dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri dapat mengunjungi dokter umum atau apoteker lokal di Australia untuk memperbarui status vaksinasi COVID-19 mereka di Australian Immunization Register.
Load more