Sebelum pembentukannya, Paus Fransiskus mengeluarkan langkah penting yang mewajibkan mereka yang mengetahui tentang pelecehan seksual di Gereja Katolik untuk melaporkannya kepada atasan mereka.
Komisi independen ini terdiri dari 22 profesional hukum, dokter, sejarawan, sosiolog, dan teolog, tugas komisi itu adalah menyelidiki tuduhan pelecehan seks anak oleh para ulama sejak 1950-an. (aljazeera/ito)
Load more