Namun, untuk mencairkan pinjaman tersebut, para pelaku meminta uang kepada korban menyediakan uang pelicin sebesar Rp200 juta. Uang pelicin itu, kata pelaku, untuk pihak-pihak yang membantu pencairan pinjaman.
"Setelah korban membawa uang tunai Rp200 juta, pelaku menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga korban lengah dalam mengawasi uangnya. Pelaku pada saat itu membawa kabur uang milik korban," katanya.
Satreskrim Polres Boyolali setelah mendapat laporan, melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap kasus itu dengan menangkap pelaku komplotan kasus penipuan tersebut.
Menyinggung soal pelaku lain yang terlibat kasus tersebut, dia mengatakan bahwa masih ada satu pelaku berinisial D. Polisi saat ini masih memburu satu orang yang diduga sebagai otak kejahatan. Polisi sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil sebagai sarana pelaku, dokumen surat-surat perjanjian utang piutang, kartu tanda penduduk (KTP) yang semuanya palsu, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Boyolali guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Miftaqul Shobirin mengaku ikut membantu serangkaian kegiatan penipuan berkedok CV Dirinya bertugas dan berperan mengenalkan korban kepada D (buronan polisi). (ito/ant)
Load more