Para pelaku, nantinya akan dijerat dengan pasal 302 ayat dua KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Untuk mengetahui secara pasti kematian puluhan hewan tersebut, polisi tengah melakukan olah tempat kejadian perkara dilingkungan Barean, Kecamatan Pacitan Kota. Polisi bersama dinas kedokteran hewan menggali tanah dimana puluhan anjing yang dibantai tersebut dikubur.
Satreskrim Polres Pacitan berencana akan memeriksa sejumlah orang yang di duga kuat melakukan aksi itu. (ito)
Load more