Surabaya, Jawa Timur, 6/5 – Seorang pemuda, asal Jogjakarta, Hendri Yuliansyah, 38 tahun, tega menjual keperawana AW (19), warga asal Blora, Jawa Timur.
Alasan Hendri melakukan tindakan bejat tersebut, lantaran AW sempat mendatangi pelaku dan mengatakan bahwa dirinya sangat membutuhkan uang untuk membayar kuliah. Mendengar keluhan AW, pelaku pun langsung menawari AW untuk menjual keperawananya kepada pria hidung belang seharga 10 juta rupiah.
Dan seolah gelap mata, AW pun menyetujui tawaran pelaku untuk menjual keperawananya kepada pria hidung belang, demi membayar biaya kuliahnya. Dari hasil tindakan asusila yang ditawarkan kepada AW, pelaku mendapat keuntungan sebesar 3 juta rupiah, sementara AW mengantongi keuntungan sebesar 7 juta rupiah.
Merasakan manisnya hasil dari menjajakan korban kepada pria hidung belang, pelaku terus membujuk korban AW untuk terus melakukan tindakan asusila dengan melayani nafsu bejat pria hidung belang dan seolah gayung bersambut, AW pun menyetujui dan terus melakukan tindakan asusila tersebut.
Dengan menggunakan Media sosial, dengan leluasa hendri menjajakan AW kepada pria hidung belang disekitar Surabaya dan Jogjakarta.
Namun naas, sepak terjang Hendri dalam mengekspolitasi AW harus terhenti, setelah petugas berhasil mengamankan AW dan pelaku saat bertransaksi dengan pria hidung belang di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, kegiatan asusila pelaku telah berlangsung sejak akhir tahun lalu.
“Tersangka menjalankan bisnis haram ini sejak November 2020.” Jelasnya.
Setelah itu, tersangka melanjutkan kegiatan asusilanya dengan menajajakan AW kepada pria hidung belang dengan tariff Rp.1,5 juta rupiah untuk sekali kencan dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu.
“Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengajak korban AW berpindah-pindah hotel dengan bayaran sekali kencan sebesar Rp.1,5 juta rupiah. Bahkan tersangka sempat mengajak korban ke Surabaya untuk menemui pria hidung belang dengan menggunakan kereta api.” Tambahnya.
Kepada penyidik, korban AW sempat ingin terlepas dari bisnis haram tersangka, namun karena ancaman dan pengawasan ketat tersangka kepada korban AW, korban pun tak bisa lari dari jeratan tersangka. Terlebih, tersangka sempat mengancam korban jika korban tidak mengindahkan keinginan tersangka dengan menyebarkan tindakan asusila korban ke media sosial
"Korban selalu dalam pantauan tersangka sehingga korban tidak bisa lari dari tindakan bejat tersangka".
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam ditahanan Polrestabes Surabaya.
Load more