Boyolali, 18/5 – Peristiwa terbaliknya Perahu yang membawa 20 wisatawan di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah mendapati titik terang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterang dari 15 saksi, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat pemerintah Desa Wonoharjo dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan sejumlah penumpang selamat, Polres Boyolali akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia tersebut.
"Kami dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, di sela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa.
Sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.
Sebelumnya, kejadian kecelakaan air tersebut berawal dari 20 orang termasuk juru mudi berinisial GTS menaiki perahu warna putih milik tersangka Kardiyo dari daratan menuju Warung Apung Gako di Waduk Kedung Ombo pada Sabtu (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB.
Perahu dengan 20 penumpang dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo. Perahu yang dikemudikan oleh GTS diduga kelebihan muatan, sehingga air mulai masuk, dan sejumlah penumpang panik kemudian berdiri.
"Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu, sehingga diduga keseimbangan tidak terkendali dan terbalik kemudian tenggelam," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan saat kejadian tenggelamnya perahu tersebut, dari 20 penumpang sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang belum ditemukan. Meskipun, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan seluruh korban yang hilang.
Atas peristiwa tersebut, juru mudi GTS akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP. (mii)
Load more