“Masyaallah kamu anak baik, anak cantik, sholehah, surga tempat mu dek. Walaupun aku nggak kenal sama kamu, tapi baca berita tentang kamu sakit hati ini, Ya Allah,” kata warganet lain.
Menurut penuturan pihak berwenang, pelaku tega menghabisi nyawa sang mantan kekasihnya karena sakit hati setelah diputuskan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah. Ia juga katakan, kasus pembunuhan pacar tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat perempuan di semak-semak.
Sambungnya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku pembunuhan yang merupakan pacar korban, ia nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena emosi dan kesal. Sebab, kata Belny, pelaku menduga korban telah selingkuh di belakangnya.
"Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban terlibat adu mulut," kata Belny kepada awak media.
Riko kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap mantan kekasihnya. Riko dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (ree/kmr)
Load more