Setelah Elisa sudah tak berdaya, Riko membawa Elisa ke semak-semak pinggri tebing. Ia kemudian menemukan kloset di sekitar lokasi dan menghantam leher korban sebanyak dua kali.
"Pelaku menghantam leher korban sebanyak dua kali sehingga ada robekan di bagian leher korban dan meninggal dunia," bebernya.
Atas kasus pembunuhan ini, Riko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara," tutupnya. (chm/ree/ind)
Load more