Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menyidang putusan atau vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang putusan atau vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Pihak keluarga Brigadir J tidak begitu berharap majelis hakim memberi putusan terberat Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan putusan majalis hakim seharusnya bisa selayaknya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Martin seusai dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Martin menjelaskan sementara terdakwa Putri Candrawathi, pihak keluarga Brigadir J menginginkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.
"Untuk terdakwa Putri Candrawathi agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," tambahnya.
Sementara itu, Martin mengatakan keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menyaksikan langsung vonis kepada para terdakwa.
Dia mengatakan kesempatan tersebut bakal menjadi hal yang ditunggu-tunggu keluarga selama kematian anaknya di tangan Ferdy Sambo.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok tanggal 13 Februari 2023, saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more