Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan lamanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) itu dibahas hingga belasan tahun namun tak kunjung disahkan.
Menurut dia, lamanya disahkan RUU itu agar ada keseimbangan dalam membahas dan merancang UU tersebut.
"Ini 19 tahun dibahas, sementara ada yang seminggu selesai, mungkin 19 tahun agar ada keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan UU ini," kata Mahfud di lokasi pawai HAM Percepatan Pengesahan RUU PPRT di CFD Sudirman, Minggu (12/2/2023).
"Karena kalau sudah menjadi RUU biasanya itu penting sudah mulai jadi sebuah pemikiran komprehensif. Itu saja kalau dari pemerintah," lanjutnya.
Dia menyebut DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait RUU PPRT ini.
Bahkan, kata dia, progres RUU PPRT sudah sejauh masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Sudah, kan sudah masuk Prolegnas. Kalau Prolegnas itu pemerintah juga ikut masuk karena sekarang di DPR sudah disetujui secara internal," kata dia.
Load more