Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan lamanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) itu dibahas hingga belasan tahun namun tak kunjung disahkan.
Menurut dia, lamanya disahkan RUU itu agar ada keseimbangan dalam membahas dan merancang UU tersebut.
"Ini 19 tahun dibahas, sementara ada yang seminggu selesai, mungkin 19 tahun agar ada keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan UU ini," kata Mahfud di lokasi pawai HAM Percepatan Pengesahan RUU PPRT di CFD Sudirman, Minggu (12/2/2023).
"Karena kalau sudah menjadi RUU biasanya itu penting sudah mulai jadi sebuah pemikiran komprehensif. Itu saja kalau dari pemerintah," lanjutnya.
Dia menyebut DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait RUU PPRT ini.
Bahkan, kata dia, progres RUU PPRT sudah sejauh masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Sudah, kan sudah masuk Prolegnas. Kalau Prolegnas itu pemerintah juga ikut masuk karena sekarang di DPR sudah disetujui secara internal," kata dia.
"Nanti tinggal secara formal kita menunggu DPR menyampaikan ke pemerintah. Kalau DPR sudah menyampaikan, paling lambat 60 hari sudah, kita bahas. Kita tanggapi dengan tim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut serta dalam aksi pawai Hak Asasi Manusia di CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu (12/2/2023).
Pawai yang diinisiasi oleh Komnas HAM itu bertujuan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah mendukung pengesahan RUU PPRT segera.
"Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari Nawacita. Artinya, bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024," jelasnya. (rpi/nsi)
Load more