Jakarta, tvOnenews.com - Produk usaha dan kantin yang ada di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) harus bersertifikat halal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Untuk mempercepat implementasi produk dan kantin bersertifikat halal, Yaqut telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama pada 8 Februari 2023.
Instruksi tersebut berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
"Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh," ujarnya.
Yaqut meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan sertifikasi halal produk dan Kantin.
Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi/menjual produk serta pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan sertifikasi halal.
Tahun ini, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kemenag berharap hingga 2024 ada 10 juta produk bersertifikat halal sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia.(ant/muu)
Load more