Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak akhir dengan agenda sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis pada rencananya akan diselenggarakan pada hari ini (13/2/2023). Agenda tersebut sudah tercantum dalam tahanan sidang perkara nomor 79622 atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi saat menjalani sidang replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023). (M.Bagas/ tim tvOne)
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap majelis hakim bisa adil dalam memberikan vonis.
Martin memastikan kedua orang tua Brigadir J akan hadir dalam sidang vonis Sambo dan Putri. Ia juga menyebut keluarga Brigadir J berharap Sambo bisa dihukum secara maksimal atas perbuatan sadis kepada Brigadir J.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Martin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 12 Februari 2023 yang dilansir dari VIVA.
Martin menambahkan, keluarga Brigadir J juga meminta kepada majelis hakim agar bisa menghukum Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dan, untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," tutur Martin.
Menurutnya, Putri layak diberi hukuman lebih dari jaksa. Alasannya, Putri jadi pemicu kemarahan Sambo yang hingga Brigadir J meninggal.
"Karna PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," jelas Martin.
Dia bilang Putri mengadu ke Sambo karena diperkosa Brigadir J. Padahal, ia menduga Putri tak diperkosa sehingga membuat sang suami Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Brigadir J.
Martin Lukas Simanjuntak. (istimewa)
Sebelumnya, Brigadir J jadi korban pembunuhan berencana oleh atasannya sendiri yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Persidangan kasus ini akan masuk tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal vonis terhadap Sambo dan Putri akan digelar pada Senin 13 Februari 2023.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar hakim Wahyu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari 2023. (ind)
Load more