Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Senin (13/2/2023), sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Akankah hukuman atau vonis yang ditetapkan hakim akan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)?
Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena JPU menilai tidak ada alasan pembenar atas apa yang dilakukannya.
Maka dari itu, JPU menilai Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Begitu juga para tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Load more