"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Martin seusai dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Martin menjelaskan sementara terdakwa Putri Candrawathi, pihak keluarga Brigadir J menginginkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.
"Untuk terdakwa Putri Candrawathi agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya.
Martin mengatakan keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menyaksikan langsung vonis kepada para terdakwa.
Dia mengatakan kesempatan tersebut bakal menjadi hal yang ditunggu-tunggu keluarga selama kematian anaknya di tangan Ferdy Sambo.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more