Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum diketahui siapa yang akan lebih dahulu menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim, antara Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi.
Nasib dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu akan ditentukan hari ini. "Jadwal vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (13/2/2023) pagi.
Sebagaimana diketahui JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dia dianggap sebagai otak dari tindak kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU bahkan menyebut tidak ada alasan yang dapat meringankan tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu.
Load more