Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta majelis hakim memberikan vonis maksimal untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Didik menjelaskan hal itu berdasarkan perjalanan kasus Ferdy Sambo mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan hingga fakta-fakta persidangan lainnya.
“Hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Ferdy Sambo,” ucap Politikus Partai Demokrat dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Dia mengungkapkan dalam memutuskan vonis, ada salah satu aspek penting yang harus diperhatikan hakim, yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan kepada keadilan dan mengandung kepastian hukum.
“Di samping kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Adapun Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia mendapat tuntutan penjara seumur hidup.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan Brigadir J ini menyeret banyak pihak hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J antara lain istri Ferdy Sambo—Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Lalu, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Kuat Ma’ruf selaku sopir dituntut 8 tahun penjara dan Bripka RR alias Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Sementara dalam perkara obstruction of justice di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara, Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara.
Lalu, Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara. (saa/nsi)
Load more