Menurutnya, kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual.
"Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban," kata Hakim Wahyu.
"Dari pengertian di atas, orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri Candrawathi adalah seorang dokter gigi," tambahnya.
Sementara itu, Hakim Wahyu menuturkan Brigadir J hanya lulusan SLTA dan berpangkat rendah sebagai ajudan terdakwa Ferdy Sambo.
"Jadi karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more