Yang pertama saksi dari Polres Bukittinggi, setelah itu satu orang dari Polda Sumatera Barat dan selanjtnya dua orang dari Polda Metro Jaya yang akan di mintai keterangan.
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah pembantu penyidik Satres Narkoba Polres Bukittinggi Heru Prayitno.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Perbuatan itu dilakukan Teddy Minahasa bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilogram,” ungkapnya. (hmd/nsi)
Load more