LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J
Sumber :
  • Tim tvOne/Rohaimi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, telah memenuhi rasa keadilan pihak keluarga Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 - 15:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, setidaknya telah memenuhi rasa keadilan pihak keluarga Brigadir J, yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut sang ayah, Samuel Hutabarat, vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, sudah memenuhi rasa keadailan. Setidaknya rasa kekecewaan, kemarahan serta kesedihan keluarga atas kematian Yosua telah sepadan dengan hukuman yang diterima Ferdy sambo," ungkap sang ayah saat menjadi narasumber di program Breaking News, di studio tvOne, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Samuel juga mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan hakim meningkat dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo. 

"Itu adalah tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum, vonis seumur hidup ini paling tidak sudah sesui dengan rasa keadilan yang dirasakan keluarga," Ungkap Samuel 

Vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi rasa keadilan keluarga.

Baca Juga :

"Akhirnya, Ferdy Sambo dihukum mati, telah memenuhi rasa keadilan keluarga." Ungkap Samuel Hutabarat.

 

Sementara itu, vonis mati yang di jatuhkan majelis hakim berdasarkan pada sejumlah pertimbangan hakim, diantaranya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo karena menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Kim Yeon-koung Idola Megawati Hangestri Siap Balas Dendam di Laga Pink Spiders Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Kim Yeon-koung Idola Megawati Hangestri Siap Balas Dendam di Laga Pink Spiders Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, Kim Yeon-koung idola Megawati Hangestri siap balas dendam di laga Pink Spiders Vs Expressway Hi-Pass, Sabtu (11/1/2025).
Suami Istri Kok Hobi Rekam Aktivitas Seksual? Buya Yahya: Awas Bisa Potensi Dosa Besar

Suami Istri Kok Hobi Rekam Aktivitas Seksual? Buya Yahya: Awas Bisa Potensi Dosa Besar

KH Yahya Zainul Maa’rif atau Buya Yahya  memberikan sentilan keras kepada pasangan suami istri yang punya kebiasaan merekam aktivitas seksual atau hubungan intim.
Gunung Semeru Alami Empat Kali Erupsi pada Sabtu Pagi dengan Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter

Gunung Semeru Alami Empat Kali Erupsi pada Sabtu Pagi dengan Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter

Gunung Semeru di Jawa Timur kembali mengalami erupsi dengan letusan setinggi 600 meter di atas puncak pada Sabtu (11/1) pagi.
Maarten Paes Undang Wartawan AS Hadir di GBK untuk Rasakan Atmosfer 'Kegilaan' Suporter Garuda usai Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Maarten Paes Undang Wartawan AS Hadir di GBK untuk Rasakan Atmosfer 'Kegilaan' Suporter Garuda usai Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes mengundang para wartawan Amerika Serikat (AS) untuk hadir merasakan atmosfer gila suporter Garuda di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Polisi Ungkap Kronologi Patwal Mobil Pelat RI 36 Paksa Terobos Macet di Jalan Sudirman

Polisi Ungkap Kronologi Patwal Mobil Pelat RI 36 Paksa Terobos Macet di Jalan Sudirman

Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkap kronologi Patwal mobil pelat RI 36 ugal-ugalan menyingkirkan kendaraan lain saat macet di wilayah Jalan Sudirman, Jakarta.
Harga Emas Antam Melambung Tinggi Bikin Investor Happy, Jadi Rp1.568.000 per Gram

Harga Emas Antam Melambung Tinggi Bikin Investor Happy, Jadi Rp1.568.000 per Gram

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Trending
Patrick Kluivert Sudah Resmi Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bung Towel Kembali Singgung Ekspektasi Suporter soal Lolos ke Piala Dunia

Patrick Kluivert Sudah Resmi Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bung Towel Kembali Singgung Ekspektasi Suporter soal Lolos ke Piala Dunia

Patrick Kluivert resmi menangani Timnas Indonesia usai diperkenalkan PSSI pada Rabu 8 Januari 2024. Pelatih asal Belanda itu akan tiba di Jakarta sore ini.
Alamak! Belum Kering Luka Shin Tae-yong usai Dipecat PSSI dari Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Disebut Sudah Bikin Sakit Hati STY karena Ucapkan Ini

Alamak! Belum Kering Luka Shin Tae-yong usai Dipecat PSSI dari Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Disebut Sudah Bikin Sakit Hati STY karena Ucapkan Ini

Ucapan Patrick Kluivert ini dianggap melukai hati Shin Tae-yong, yang dipecat oleh PSSI dari jabatan pelatih Timnas Indonesia secara kontroversial, kok bisa?
Akhirnya Muncul Depan Publik Usai Huru-hara STY Out Patrick Kluivert In, Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih TC Timnas Indonesia U-17 di Bandung

Akhirnya Muncul Depan Publik Usai Huru-hara STY Out Patrick Kluivert In, Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih TC Timnas Indonesia U-17 di Bandung

Bertugas sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17, mantan tangan kanan Shin Tae-yong ini harus segera move on dan bertanggung jawab pada timnya. 
Patrick Kluivert Bakal Ketambahan 4 Pemain Naturalisasi Baru Kelas Eropa, Ini Formasi Ideal Timnas Indonesia yang Bisa Bawa ke Piala Dunia 2026

Patrick Kluivert Bakal Ketambahan 4 Pemain Naturalisasi Baru Kelas Eropa, Ini Formasi Ideal Timnas Indonesia yang Bisa Bawa ke Piala Dunia 2026

Formasi ideal Timnas Indonesia di bawah asuhan pelatih baru Patrick Kluivert, yang ketambahan empat pemain naturalisasi baru di Kualifikasi Piala Dunia 2026
5 Pemain Keturunan Jadi 'Korban' Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, Bung Harpa: Line Up Melawan China jadi Aneh, Kapten Jay Idzes Dicopot...

5 Pemain Keturunan Jadi 'Korban' Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, Bung Harpa: Line Up Melawan China jadi Aneh, Kapten Jay Idzes Dicopot...

Lima pemain keturunan pernah menjadi korban Shin Tae-yong sebelum dipecat dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia. Bung Harpa bilang line up kontra China aneh
Walau Dipecat PSSI dan Digantikan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong akan Tetap Saksikan Langsung Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain di Stadion GBK?

Walau Dipecat PSSI dan Digantikan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong akan Tetap Saksikan Langsung Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain di Stadion GBK?

Usai dipecat PSSI dari jabatan pelatih Timnas Indonesia dan tunjuk Patrick Kluivert sebagai suksesor, Shin Tae-yong saksikan laga Timnas Indonesia Vs Bahrain?
Pengamat Bola Belanda Tak Mau Sembunyikan Lagi Tabiat Asli Patrick Kluivert usai Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Blak-blakan Bilang Kalau Sebenarnya…

Pengamat Bola Belanda Tak Mau Sembunyikan Lagi Tabiat Asli Patrick Kluivert usai Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Blak-blakan Bilang Kalau Sebenarnya…

Pengamat sepak bola Belanda bongkar hal yang tidak diketahui banyak orang soal sosok pelatih baru Timnas Indonesia penggantik Shin Tae-yong, Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral