Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap meeting of mind terjadinya pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, Sambo meyakini terjadinya kekerasan seksual yang diterima Putri Candrawathi, padahal tanpa bukti yang jelas.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Wahyu menjelaskan peristiwa itu diawali dengan pernyataan Kuat Ma'ruf yang meminta Putri Candrawathi melaporkan kejadian di Magelang, kepada Ferdy Sambo.
Pemufakatan selanjutnya mengenai pengamanan senajata milik Brigadir J dari Magelang hingga Jakarta.
"Pada 7 Juli 2022 malam hingga pagi hari 8 Juli 2022 sebelum berangkat ke Jakarta, saksi Ricky Rizal mengamankan senjata api HS ke dashbord mobil Lexus LM B 1 MAH dan jenis steyr aug diletakan di samping kursi depan, padahal korban duduk di mobil lainnya, yanki Lexus LX," jelasnya. (lpk/ebs)
Load more