Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo disampaikan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sambo dinyatakan memenuhi unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Wahyu.
Mendengar putusan hakim itu, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan perasaan lega atas semua doa yang ia panjatkan selama ini terkabulkan.
Load more