Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut Ferdy Sambo masih dapat melakukan banding jika keberatan atas vonis hukuman mati.
“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,“ jelas Nasir saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Politikus PKS itu mengatakan bahwa putusan hakim adalah bagian dari refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.
“Sekali lagi, bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban. Oleh karena itu, tentu saja Ferdy seperti yang saya katakan tadi, bisa melakukan upaya banding,” ujar Nasir.
Lebih lanjut, dia mengaku terkejut dan tidak menyangka atas vonis hakim terhadap Ferdy Sambo itu.
Load more