Mojokerto, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti kasus yang telah dinyatakan selesai (incrah). Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kota Mojokerto Selasa (12/10/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustinus Heri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini didapat dari 86 perkara tindak pidana, mulai bulan Januari hingga September 2021. Paling banyak merupakan perkara penyalahgunaan narkoba.
"Barang bukti dimusnahkan didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Paling banyak barang bukti narkoba, diantaranya sabu-sabu seberat 400 gram, pil doble L 9429 butir, ganja seberat 1388 gram, pil ekstasi 3 butir, 14 unit handphone dan 27 timbangan elektronik" jelas Heri.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Ika Puspita Sari, perwakilan Pengadilan Negeri Mojokerto, dan Polresta Mojokerto. Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, sedangkan handphone dan pakaian terkait kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar. Walikota Mojokerto, Ika Puspita Sari mengatakan, dari pemusnahan barang bukti ini bisa dilihat, jika peredaran narkoba di wilayah Kota Mojokerto dan sekitarnya masih cukup besar. Hal ini bisa dijadikan pelajaran bagi para orang tua, untuk selalu memantau pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Saya berpesan pada masyarakat dan para orang tua agar mengawasi pergaulan putra-putrinya. Dari pergaulan inilah yang menjadi potensi terbesar anak-anak kita terpapar penyalahgunaan narkoba," jelas wanita yang biasa disapa Ning Ita.
Walikota menambahkan, untuk mengatasi peredaran narkoba, pemerintah Kota Mojokerto telah mempunyai Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dan bekerja sama dengan BNNK dengan membentuk kampung Bersih Narkoba (Bersinar) di Kelurahan Prajurit Kulon.
"Kita pilih Prajurit Kulon menjadi kampung Bersinar, karena tersangka terbanyak berasal dari Kecamatan Prajurit Kulon. Selain itu dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, juga sudah dibentuk Anti Narkoba di masing-masing sekolah mulai SD hingga SMP" terang Ita. (Handi Firmansyah/hen)
Load more