Jakarta, tvonenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pakar Hukum Reza Indragiri Amriel mengatakan, menyusul putusan itu, pihak keluarga brigadir J bisa mengajukan gugatan perdata.
"Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi FS. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Diketahui, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo di persidangan yang digelar sejak pagi tadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hal melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Reza menambahkan, usai putusan hukuman mati itu, pihak rutan yang nantinya akan menjadi tempat hunian bagi Ferdy Sambo harus melakukan pengawasan ekstra.
"Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami 'shocked'. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," pesannya. (ito)
Load more