Jakarta - Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjutak berteriak kepada terdakwa Putri Candrawathi seusai majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun kepada istri eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Rosti yang selalu memegangi bingkai foto Yosua Hutabarat tampak menangis serta melontarkan seruan kepada Putri Candrawathi.
"Putri. Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu, loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Sebelumbya, Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso membacakan putusan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan terhadap vonis Putri Candrawathi.
Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more