Bharada E mengakui kalau dirinya tidak menembak Yosua karena merespon tembakan dari Brigadir J tetapi dirinya mengungkap bahwa tidak ada baku tembak di hari kematian Brigadir J.
Akhirnya pada tanggal 9 Agustus 2022, pihak kepolisian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dimana pihak kepolisian mengatakan kalau Ferdy Sambo merupakan sosok yang memerintah Bharada E untuk menembak Yosua.
Bahkan Kapolri mengungkapkan kalau tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo seperti narasi yang sebelumnya beredar. Setelah itu Sambo dikatakan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada empat nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya yakni KM, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP pasal terkait pembunuhan berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (akg)
Load more