Jakarta, tvOnnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari Senin (13/2/2023).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di PN Jaksel itu dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan vonis pada terdakwa Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Setelah melalui persidangan yang cukup panjang sejak pertama kali digelar pada 17 Oktober 2022 lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati
Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," tambahnya.
Namun, jauh sebelum majelis hakim memvonis Fredy Sambo dengan hukuman mati, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mencuri perhatian dari publik ketika adanya kejanggalan terkait laporan tewasnya Brigadir J.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada saat itu dilaporkan tewas di rumah atasannya Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu dengan narasi "Polisi tembak Polisi".
Sampai akhirnya pihak kepolisian menetapkan Ferdy Sambo beserta 5 orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan supir pribadi Sambo Kuat Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana salah satu anggota Polri, Brigadir J di rumah dari atasannya yakni Ferdy Sambo itu bermula pada tanggal 8 Juli 2022. Dilaporkan kalau Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo Lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J dituding melakukan pelecehan seksual kepada istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang menjadi awal mula terjadinya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Pihak kepolisian mengatakan kalau Brigadir J masuk kedalam kamar dari Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dan dituding melakukan pelecehan seksual.
Dikatakan juga kalau pada saat itu Bharada E yang berada di lokasi kejadian mendengar teriakan dari PC dan langsung menghampiri kamar dari PC namun dirinya disambut oleh tembakan dari Brigadir J.
Hal itulah yang disebut menjadi awal mula terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Brigadir J disebut menembakkan 7 butir peluru dari pistol miliknya dan tidak satupun mengenai Bharada E. Sementara itu, Bharada E dilaporkan menembakan 5 butir peluru ke arah Brigadir J yang menewaskan Yosua.
Namun, kabar tewasnya Brigadir J baru diungkap pihak kepolisian tiga hari setelah peristiwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau tepatnya pada Senin 11 Juli 2022.
Saat itu publik dan juga keluarga dari Brigadir J tak percaya dan mencium aroma tidak sedap dibalik kematian dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Publik dan juga keluarga dari Brigadir J mencium adanya kejanggalan pada kasusu tersebut setelah pihak kepolisian tidak membolehkan keluarga melihat jasad dari Brigadir J dan juga ditemukannya beberapa bekas luka yang tidak wajar di tubuhnya.
Terkait dengan adanya desakan dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas terkait kebenaran dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan ajudannya Bharada E.
Maka dari itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap fakta terkait tewasnya Brigadir J dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022.
Seminggu setelah dibentuknya tim khusus itu, pihak kepolisian menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam dimana 4 Agustus
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun ikut terlibat atas kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J Pada 26 Juli 2022, dimana mereka memeriksa 7 ajudan Ferdy Sambo termasuk Bharada E.
Komnas HAM juga melakukan penyelidikan pada rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dimana Komnas HAM mengkonfirmasi kalau pada saat itu Ferdy Sambo, Brigadir J, Bharada E, dan putri Candrawathi berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas kecurigaan adanya kejanggalan pada luka-luka yang ditemukan di tubuh dari Brigadir J, pihak keluarga pun mendesak pihak kepolisian untuk melakukan otopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Akhirnya polisi pun menggelar otopsi ulang pada jenazah dari Brigadir J oleh tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan terhadap dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan memeriksa sejumlah saksi.Pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana Polisi menduga, Richard Eliezer tidak dalam kondisi untuk membela diri saat melakukan penembakan pada Brigadir J.
Satu hari setelah ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, pihak kepolisian pun memanggil Ferdy Sambo sebagai saksi dalam kasus kematian ajudannya, Brigadir J di Bareskrim Polri.
Pada momen itu juga pihak kepolisian mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasikan sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama dengan 9 orang anggota Polri lainnya.
Genap satu bulan berjalannya penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pun memberikan sebuah pengakuan yang mengejutkan.
Bharada E mengakui kalau dirinya tidak menembak Yosua karena merespon tembakan dari Brigadir J tetapi dirinya mengungkap bahwa tidak ada baku tembak di hari kematian Brigadir J.
Akhirnya pada tanggal 9 Agustus 2022, pihak kepolisian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dimana pihak kepolisian mengatakan kalau Ferdy Sambo merupakan sosok yang memerintah Bharada E untuk menembak Yosua.
Bahkan Kapolri mengungkapkan kalau tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo seperti narasi yang sebelumnya beredar. Setelah itu Sambo dikatakan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada empat nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya yakni KM, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP pasal terkait pembunuhan berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (akg)
Load more