Sebelum Anda membuat KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Syarat Membuat KTP Digital
1. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
2. Memiliki email pribadi yang masih aktif.
3. Memiliki smartphone berbasis android.
Cara aktivasi KTP digital dan persyaratannya sangat mudah, selain itu hal ini juga memudahkan bagi masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi.
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IkD, isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadaman Face Recognition
4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
(udn)
Load more