tvOnenews.com - KTP Digital merupakan bentuk pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam gadget, baik berupa foto, ataupun QR Code.
Terobosan sudah mulai diterapkan pemerintah seiring dengan kebutuhan masyarakat akan kemudahan mengurus dokumen administrasi yang perlu mengakses data kependudukan.
Dilansir dalam laman Ditjem Dickdapil Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP menjadi salah satu identitas resmi seseorang sebagai salah satu bukti identitas diri.
Tentunya, KTP digital belum bisa menggantikan seluruhnya peran KTP elektronik atau E-KTP.
Sudah Tahu Syarat dan Cara Aktivasi KTP Digital? Goodbye Fotocopy KTP!. Source: dukcapil.online
Dukcapil masih menerapkan prinsip double track system services KTP Elektronik, atau pemberian layanan dengan dua jalur dalam menerapkan KTP Digital.
Pertama yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual. Progam ini juga sebelumnya sudah diterapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada seluruh pegawai Disdukcapil untuk lebih dulu melakukan aktivasi KTP digital, sebelum disosialisasikan kepada masyarakat.
Kemudian, bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Syaratnya mudah, pertama mendownload terlebih dahulu aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”, kemudian siapkan email aktif untuk proses pengiriman PIN aktivasi.
Setelah e-KTP digital diberlakukan maka identitas digital Anad akan melekat pada ponsel yang digunakan.
Sehingga apabila ponsel yang dimiliki hilang maka warga harus segera melapor ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat atau handphone yang baru.
Adanya sosialisasi dalam penggunaan KTP digital sendiri sudah dilaksanakan setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa tahun 2023 akan diterapkan program KTP Digital.
KTP digital sendiri nantinya akan melalui proses pemindahan data E-KTP yang saat ini digunakan ke dalam handphone personal, baik berupa foto ataupun QR Code.
Sebelum Anda membuat KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Syarat Membuat KTP Digital
1. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
2. Memiliki email pribadi yang masih aktif.
3. Memiliki smartphone berbasis android.
Cara aktivasi KTP digital dan persyaratannya sangat mudah, selain itu hal ini juga memudahkan bagi masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi.
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IkD, isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadaman Face Recognition
4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
(udn)
Load more