Jakarta, tvOnenews.com - Babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Terbaru, Tanggapan Ayah Brigadir J atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Vonis hukuman mati telah dijatuhkan bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Ferdy Sambo yang mana setelahnya terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi didakwa 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun.
Kolase foto Ayah Brigadir J (Samuel Hutabarat) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (istimewa)
Ayah Brigadir J menanggapi soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, sosok mantan Kadiv Propam Polri yang melenyapkan nyawa anak tercintanya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Load more