Jakarta, tvOnenews.com - Babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terbaru, Ibunda Brigadir J sebut Putri Candrawathi wanita iblis, setelah Ferdy Sambo hukuman mati, Selasa (14/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Ferdy Sambo yang mana setelahnya terdakwa Putri Candrawathi.
Sementara untuk Putri Candrawathi didakwa 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun.
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat diwawancarai di Pengadilan Negeri, Jaksel, Senin (13/02/2023)
Rosti Simanjuntak menanggapi hasil putusan hakim, ibunda Brigadir J menyampaikan perasaan sangat lega dan doa yang ia panjatkan selama ini terkabulkan.
Load more