Terdakwa Putri Chandrawathi memasuki ruang persidangan untuk pembacaan vonis di PN, Jaksel, Senin (23/02/2023) pukul 16:57 WIB. (M.Bagas/tim tvOne)
Menanggapi hal itu, Rosti dengan tagas membantah semua tentang isu pelecehan seksual.
"Itu semua adalah kebohongan dusta, dari dia untuk lari dari pertanggungjawaban perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," ucapnya.
"Memang manusia yang wujudnya manusia, tapi hatinya iblis penuh dusta. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Load more